PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI TENTANG PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)
04 Desember 2025
Author: perencanaan_InspektoratDaerah
Dibaca: 8 Kali
PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI
TENTANG
PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(CONFLICT OF INTEREST)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
|
Nama
|
:
|
IRWAN BASO, S.STP.
|
|
NIP
|
:
|
19800422 199912 1003
|
|
Pangkat/Gol
|
:
|
Pembina Utama Muda, IV/c
|
|
Jabatan
|
:
|
Inspektur Daerah
|
|
Satuan Kerja
|
:
|
Inspektorat Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar
|
Dengan ini menyatahkan bahwa:
- Mematuhi Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Tidak akan melakukan benturan kepentingan (Conflict of Interest) dengan cara tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, ataupun informasi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak tertentu;
- Tidak mengambil keputusan atau tindakan yang dipengaruhi hubungan pribadi, keluarga, afiliasi politik, bisnis, atau kepentingan keuangan;
- Mengungkapkan setiap potensi Benturan Kepentingan
- Menjaga integritas, kerahasiaan, dan independensi dalam melaksanakan tugas;
- Melakukan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab;
- Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah;
- Bersedia menerima konsekuensi, apabila di kemudian hari saya terbukti melanggar Pakta Integritas ini.
Demikian Pakta Integritas ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Benteng, 6 Januari 2025
INSPEKTUR DAERAH,
-ttd,-
IRWAN BASO, S.STP.
Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/c
NIP 19800422 199912 1003