Profil

PAKTA INTEGRITAS TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

04 Desember 2025 Author: perencanaan_InspektoratDaerah Dibaca: 5 Kali



PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI

TENTANG

PELAPORAN GRATIFIKASI

 

Pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

IRWAN BASO, S.STP.

Jabatan

:

Inspektur Daerah

Satuan Kerja

:

Inspektorat Daerah

Kabupaten Kepulauan Selayar

Dengan penuh kesadaran dan komitmen tinggi dengan menjunjung nilai Integritas menyatahkan bahwa:

  1. Mematuhi Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
  2. Berkomitmen untuk tidak menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan atau Tugas Kedinasan;
  3. Apabila karena kondisi tertentu saya menerima gratifikasi, saya berkomitmen untuk melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima;
  4. Berkomitmen untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan;
  5. Menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan etika pelayanan publik, serta menghindari segala tindakan yang mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  6. Bersedia menerima konsekuensi, apabila di kemudian hari saya terbukti melanggar Pakta Integritas ini.

Demikian Pakta Integritas ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

INSPEKTUR DAERAH,

 ttd,-

IRWAN BASO, S.STP.

Pangkat: Pembina Tk.I, IV/b

NIP 19800422 199912 1003

Loading...