Benteng, 18 Oktober 2023, Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 merupakan survei nasional berbasis elektronikyang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi khusunya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. SPI bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar, Nomor 800/265/VIII/2023/ITDA, tanggal 3 Agustus 2023 menghimbau kepada seluruh responden yang terdiri dari Responden Internal (Pegawai ASN dan Non-ASN), Responden Eksternal (Masyarakat/Warga yang menerima layanan) dan Responden Eksper (Ahli/Stakeholder) untuk mensukseskan pelaksanaan SPI Tahun 2023 yang berlangsung dalam periode Juli-Oktober Tahun 2023.
Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 akan dilaksanakan secara online (E-SPI) pada 94 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 505 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan E-SPI, KPK akan dibantu oleh FRONTIER sebagai penyedia jasa konsultan pelaksana Survei Penilaian Integritas Elektronik (E-SPI) Tahun 2023.
Sosialisasi dan kampanye kegiatan Survei Penilaian Integritas Elektronik (E-SPI) Tahun 2023:
Dalam rangka men-sukseskan pelaksanaan SPI Tahun 2023, Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Selayar selaku PIC SPI KPK melakukan pemasangan Spanduk SPI pada 3 (tiga) titik lokasi strategis, yaitu di Halaman Kantor Inspektorat Daerah, Depan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, serta di area Patung Jeruk.
Selain itu, TIM PIC SPI juga melakukan pembagian Stiker QR Code SPI, Banner SPI, dan Plakat Akrilik QR Code SPI pada beberapa Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang terkait dengan pelayanan.
MARI BERSAMA KITA SUKSESKAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS TAHUN 2023 dan WUJUDKAN KEPULAUAN SELAYAR BERINTEGRITAS
SALAM INTEGRITAS#SPI2023#inspektoratdaerah