Profil

Tugas Pokok Dan Fungsi

  • Tugas pokok Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yaitu membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
  • Untuk menyelenggarakan tugas itu, maka fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ditetapkan sebagai berikut:

           1) Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

           2) Penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

           3) Penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;

           4) Penyusunan laporan hasil pengawasan;

           5) Penyelenggaraan administrasi Inspektorat Daerah;

           6) Penyelenggaraan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait Tugas dan fungsinya.

Loading...