Profil

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN APARATUR SIPIL NEGARA

29 September 2023 Author: INSPEKTORAT DAERAH Dibaca: 373 Kali



A. Prosedur Pengaduan
 
        1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau
            pelanggaran perilaku yang  dilakukan Aparatur Sipil Negara dengan cara :
           a. Datang langsung ke Inspektorat atau instansi tempat bekerja terlapor;
           b. Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : itkabkepulauanselayar@gmail.com situs resmi https://inspektorat.kepulauanselayarkab.go.id/ ,
               situs pengaduan siladus http://siladus.kepulauanselayarkab.go.id/ , atau melalui telepon Telepon (0414)21714,  Fax: (0414) 21097

        2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
            a. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas.
            b. Perbuatan yang dilaporkan.
            c. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat,
               dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

        3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Sipil Negara melakukan:
            a. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Aparatur Sipil Negara;
            b. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
            c. Pelanggaran sumpah jabatan;
            d. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
            e. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau  perbuatan  yang  tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara maupun
                selaku anggota masyarakat;
            f.  Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
            g. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
            h. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat  merugikan   pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

 

B. Kerahasiaan Identitas

       Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :

       1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
       2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
       3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.

 

C. Penanganan Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlaporakan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindak lanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Loading...