Selayar, Jum’at 20/11/2020,Reviu RKA yang dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Daerah Selayar bertujuan sebagai implementasi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repiblik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yang telah direncanakan dalam PKPT. Adapun tujuan Reviu RKA adalah untuk memberikan keyakinan bahwa informasi dalam KUA/PPAS, RKA SKPD dan pengendalian internal yang memadai dan sesuai ketentuan penyusunannya baik proses maupun substansinya.Kegiatan Reviu ini diikuti oleh 28 OPD, beserta seluruh kevamatan dan kelurahan. Karena kegiatan ini berlangsung di masa Pandemi Covid-19 untuk itu seluruh peserta Reviu diwajibkan mematuhi Prokol Kesehatan, yaitu wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan setelah keluar ruangan Aula Kantor Inspektorat.
Dasar pelaksanaan Reviu mengacu :